Tentang Peraturan Mentri No 14 tahun 2016 berisi tentang
- BAB 1 -Ketentuan Umum
- BAB 2 -Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai
- BAB 3-Tunjangan Kinerja Pegawai Bagi Pegawai Yang Menjalani Mutasi Jabatan dan Menjalani Cuti
- BAB 4-Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
- BAB 5-Ketentuan Peralihan
- BAB 6-Ketentuan
Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1496) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
untuk lebih jelasnya download link di bawah ini
<DOWNLOAD>
0 komentar